Iklan

Anggota DPR Aceh Ingatkan Masyarakat Jangan Terlena Dengan Klausul Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas

REDAKSI
2/20/20, 21:13 WIB Last Updated 2021-05-29T14:12:54Z

Parlementerial
NOA | BANDA ACEH - Anggota DPRA H Ihsanuddin MZ SE MM menegaskan bahwa rakyat Aceh tidak boleh terlena dengan klausul pasal di UUPA yang menyatakan tambahan dana bagi hasil Migas Aceh, yakni mendapat porsi 55% Minyak Bumi dan 44% Gas Alam. Padahal, produksinya tidak mencapai target, bahkan cenderung stagnan.

“BPMA sebagai lembaga professional di bidang pengelolaan Minyak dan Gas Bumi tentunya mendapat banyak tantangan dan perlu perjuangan untuk memaksimalkan potensi Migas Aceh dalam bingkai kekhususan.

Karena ada beberapa regulasi nasional yang kadang kala berbenturan dan juga pemangku kepentingan kurang serius menggali potensi Migas Aceh,” kata Ihsanuddin dalam diskusi publik

"Eksplorasi Migas Aceh Arun Jilid II," di Aula Fakultas Ekonomi, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (20/02/2020).

Dikatakan Ihsanuddin, Aceh sebagai sebuah daerah yang mempunyai status khusus dan istimewa telah diberikan hak dan kewenangan dalam mengelola Migas termasuk bagi hasilnya.

Dikatakan juga, untuk mengelola Migas Aceh telah dibentuk BPMA melalui PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) UUPA.

Lembaga ini setingkat dengan SKK Migas di bawah Kementerian ESDM.

Kewenangan yang begitu besar diberikan kepada BPMA sejak beroperasi pertama kali pada 11 April 2016 silam diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengelola Migas Aceh.

BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh dan semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian KKKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan kontrak lainnya telah dialihkan kepada BPMA,” kata anggota DPRA ini.

Ketua Fraksi PPP DPRA ini berharap BPMA dapat menerjemahkan dan mewujudkan Visi-Misi Pemerintah Aceh yaitu Aceh Energi.

“Saya berharap BPMA benar-benar proaktif dan serius dalam upaya menjalankan tugasnya di bidang minyak bumi dan gas alam di Aceh,” kata Ihsanuddin. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPR Aceh Ingatkan Masyarakat Jangan Terlena Dengan Klausul Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas

Terkini

Adsense