Iklan

Jaksa Tahan Mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Jambo Dalem

REDAKSI
2/19/20, 20:27 WIB Last Updated 2020-04-27T08:56:18Z
ACEH SELATAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan akhirnya menahan mantan keuchik dan bendahara berinisial MZ (50) dan MU (46), Rabu (19/2/2020), sore.

Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan tahun 2016, sebesar 250 juta.

Kepala Cabjari Bakongan, Rahmat Nurhidayat SH, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Asmadi Syam SH mengatakan, keduanya di tahan diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2016.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Inspektorat maka diproleh kerugian negara mencapai Rp. 250 juta lebih," katanya kepada wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Disebutkan, mantan keuchik dan bendahara tersebut diduga melakukan penyimpangan beberapa item pekerjaan seperti pengadaan lapangan bola, pembuatan grapura dan pengerasan jalan. 

"Dalam pekerjaan item - item itu mareka mark up dan penyelewengan dana desa. Hal ini menjadi temuan Inspektorat. Kemudian kita lanjutkan penyidikan dan sudah rampung kita laksanakan," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan tahap 2,  kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tapaktuan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh.

"Kita limpahkan ke Tipikor Banda Aceh untuk mendalami proses persidangan kasus ini. Kami selaku penuntut umum sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," ujarnya.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tersebut pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (MD)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Tahan Mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Jambo Dalem

Terkini

Adsense