Iklan

Sudah Dua Kali di Surati DPRA, TAPA Belum Juga Serahkan Dokumen DPA

REDAKSI
2/22/20, 20:07 WIB Last Updated 2020-04-03T18:50:45Z

Foto: Ist. Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian

Parlementerial
NOA | BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpaksa mengirimkan permintaan sebanyak dua kali ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk permintaan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun 2020.

Karena surat pertama dari wakil rakyat itu tidak dijawab, atau DPA SKPA yang dimohonkan itu belum diberikan oleh TAPA.

Surat permintaan pertama nomor 160/136 dikirimkan pada 17 Januari 2020. Kemudian surat kedua DPRA nomor 160/283 perihal yang sama dikirimkan pada 03 Februari 2020. Namun hingga saat ini dokumen tersebut tak kunjung diberikan.

Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian mengungkapkan bahwa DPA bukan rahasia publik, sehingga tidak ada yang perlu dirahasiakan.

"DPA diperlukan DPRA untuk melaksanakan fungsi-fungsi pegawasawan, yang itu merupakan tugas kami selaku DPRA," kata Hendra Budian, Sabtu (22/02/2020).

Menurutnya sikap Sekda Aceh, Taqwallah belum memberikan DPA itu sudah sangat tepat. Bahkan dirinya mendukung sikap tersebut. Alasanya karena DPRA sendiri belum menyelesaikan permasalahan internal yakni belum selesai menyusun alat kelengkapan dewan (AKD),

"Sudah tepat Sekda tidak memberikan DPA, bagaimana mau dikasih, masalah internal kami saja belum selesai, susun dulu AKD yang benar dan sesuai tatib," tandasnya.

Apabila DPRA sudah menyusun AKD, kata Hendra, tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan DPA tersebut. Karena DPA merupakan sesuatu yang sangat diperlukan oleh DPRA, sehingga tidak perlu disimpan dan di rahasiakan dari DPRA.

"Jika AKD sudah selesai, saya yakin Pemerintah Aceh akan serahkan DPA itu ke DPRA," ungkapnya. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sudah Dua Kali di Surati DPRA, TAPA Belum Juga Serahkan Dokumen DPA

Terkini

Adsense