Iklan

48 Orang Warga Simeulue Masuk Daftar ODP Virus Corona

REDAKSI
3/23/20, 13:56 WIB Last Updated 2020-03-23T07:06:23Z
Foto: Ist

NOA | SIMEULUE – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Simeulue menyatakan sebanyak 48 orang warga di pulau Simeulue masuk dalam daftar tetap Orang Dalam Pengawasan (ODP)‎ Virus Corona.
Puluhan orang masuk dalam daftar ODP Covid 19 itu merupakan warga lokal yang kembali pulang ke pulau Simeulue dari sejumlah daerah di Indonesia termasuk warga lokal yang pulang dari luar negeri.
Kabag Humas Setdakab Simeulue Ali Muhayatsyah selaku Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid –19 Simeulue mengatakan secara resmi masuk dalam daftar ODP yaitu sebanyak 48 orang.

"Mereka ini kembali ke Simeulue dari luar daerah juga termasuk ada yang pulang dari luar Negeri,"  katanya Ali Muhayatsah.

Dikatakannya, rilis data ODP Covid – 19 pertanggal 22 Maret 2020 tersebut dapat berubah dan bisa bertambah,‎ serta pihak Gugu Tugas Covid - 19 telah mendirikan satu Sekretariat dan satu Posko di Gedung BPBD Simeulue.

Puluhan warga yang masuk dalam daftar ODP itu dari berbagai profesi, ada profesi pelajar, mahasiswa, warga biasa serta juga ASN. Tim Satgas merencanakan akan menambah posko lain di Kota Sinabang untuk lokasi penempatan tim pemantau orang yang masuk dalam daftar ODP.

Kendala yang dihadapi ‎personil Tim Satgas ini ialah masih minimnya peralatan pelindung diri saat melakukan operasi pengechekan terhadap penumpang kapal yang tiba di pelabuhan dan maupun yang tiba melalui bandar udara.

‎Ali Muhayatsyah juga mengingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Simeulue dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih terus bertambah, agar meningkatkan kewaspadaan tanpa rasa panik dan ‎patuhi semua himbauan dan petunjuk dari Pemerintah, Senin (23/03/2020).

Bagi masyarakat yang terpaksa masih harus beraktivitas di luar rumah harus jaga jarak aman lindungi diri dan orang lain serta ‎untuk tingkatkan daya tahan tubuh dan perilaku hidup bersih dan sehat.‎

Bupati Erli Hasyim yang dikonfirmasi juga menegaskan‎ kepada seluruh warganya di 138 desa dalam 10 Kecamatan, untuk tetap ekstra mewaspadai virus Covid -19 tersebut, serta berupaya mengurangi dan membatasi diri untuk keluar rumah.

Untuk antisipasi sebaran Covid – 19 itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue akan membuat kebijakan dengan penerapan pembatasan waktu dan jam buka warung kopi maupun warung lainnya yang berpotensi tempat berkumpulnya w‎arga. Kebijakan pembatasan itu juga bakal diberlakukan dengan transportasi via laut dan udara serta pengawasan ekstar ketat di pelabuhan maupun bandara udara.
“Saya gemetar mendapat kabar dan informasi resmi dari ‎Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 ‎Kabupaten Simeulue‎, bahwa telah ada warga kita yang masuk dalam daftar ODP. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan menerapkan kebijakan pembatasan waktu buka warung kopi, serta juga penerapan bakal dilakukan pembatasan tranporstasi rute laut dan udara," kata Bupati Simeulue Erli Hasyim.

Dia juga menambahkan masih mempertimbangkan untuk pembatasan akses tranportasi laut salah satu penghubung antar pulau Simeulue dan Sumatera, sebab bila dibatasi rute tersebut akan mempengaruhi kebutuhan pangan dan sembako lainnya yang diketahui dipasok dari pulau Sumatera dan pulau Jawa.(RED) Sumber: harianrakyataceh.com
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 48 Orang Warga Simeulue Masuk Daftar ODP Virus Corona

Terkini

Adsense