Pasangan kekasih yang diamankan setelah mengkonsumsi sabu |
NOA | BANDA
ACEH – Jajaran Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh mengamankan sepadang muda
mudi yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dikawasan
Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sabtu (07/03/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,
SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan,
saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.
“Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu,
kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri,” sebut
Kasat Resnarkoba.
Diterangkan Boby, kedua tersangka berinisial ELG
(34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di rumah yang disewakan oleh
MA di kawasan Lampulo Banda Aceh.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi
menemukan sabu 0,15 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik bening, sejumlah
alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar
tersangka MA,” jelas Boby.
Disebutkan Boby, setelah dilakukan interogasi oleh
petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE hari Sabtu (7/3/2020) di
kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai 200 ribu. “Tersangka MA pada saat di tangkap,
ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti jenis sabu yang ditemukan
petugas,” katanya.
Dilanjutkan Boby, dari hasil pemeriksaan, kedua
terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berencana akan melakukan hubungan
badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum
terjadi karena telah tertangkap. “Kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang
duda dan MA berstatus janda,” sebutnya.
Saat ini, kata Boby, kKedua tersangka beserta
dengan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.(RED).