Iklan

Biadap, Anak Usia 8 Tahun di Setubuhi Ayah Kandungnya Hingga Berulang Kali

REDAKSI
3/15/20, 14:26 WIB Last Updated 2020-04-03T18:32:33Z
Foto: Ilustrasi

NOA | KALIMANTAN SELATAN - Dilangsir dari Kartumerahnews.com, Seorang ayah inisial SH (32) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri  WS yang masih berusia 8 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, Kamis (12/03/2020)

Kini pelaku sudah diringkus oleh Anggota unit Reskrim Polsek Halong dipimpin kapolsek iptu Krismianto diback Up Tim Buser polres Balangan.

Ayah Biadab Itu di ringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Halong Jum’at 13/02/2020 sekira pukul 09:00 WIB.

Dari hasil penangkapan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain sprai, satu lembar selimut dan satu lembar celana.

Perbuatan pelaku tersebut terungkap disaat keluarga korban MH bertamu di rumah nenek korban.

Namun MH dapati korban yang berdiam dengan neneknya dan sakit demam.

Kelurga Korban MH bertamu di rumah nenek korban bermaksud ingin mencucikan pakaian korban.

Namun tanpa sengaja menemukan celana dalam milik korban dalam keadaan digulung di atas kasur.

Saat gulungannya dibuka, celana dalam tersebut ada noda cairan lendir.

Setelah itu MH memandikan korban dan MH kaget mendengar korban merintih kesakitan saat bagian kemaluan korban dibasuh, dan ketika dicek ternyata kemaluan korban bengkak.

Waktu ditanya penyebabnya, korban menceritakan perbuatan biadab ayah kandungnya itu yang sudah berulang kali pelaku lakukan kepadanya.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Halong untuk berobat.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Halong.

Kapolsek Halong Iptu Krismianto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan telah mengamankan tersangka.

Krismianto barkata jika tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada anaknya.

“Bahkan, korban sering mendapatkan kekerasan pisik dari tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 81 Jo 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tutup Kapolsek. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biadap, Anak Usia 8 Tahun di Setubuhi Ayah Kandungnya Hingga Berulang Kali

Terkini

Adsense