Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri pada kegiatan validasi dan verifikasi hasil pembayaran gaji guru |
NOA | BANDA ACEH - Untuk menjamin validitas data,
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menghadirkan aplikasi sistem informasi
verifikasi dan validasi data yang diberi nama aplikasi Verfikasi dan Validasi data Guru dan
Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Verval
GTK tersebut diperkenalkan pada kegiatan validasi dan verifikasi hasil
pembayaran gaji guru yang diikuti seluruh helpdesk SMA dan SMK Cabang Dinas Pendidikan
Aceh dari semua wilayah itu di Hotel Rasamala yang turut dihadiri Kepala Bidang
Pembinaan GTK Disdik Aceh, Dra Nurhayati MM. Kegiatan itu dilaksanakan dari
tanggal 05-08 Maret 2020.
Kadisdik
Aceh, Rachmat Fitri, saat membuka kegiatan menyampaikan, aplikasi Verval GTK
tersebut melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat.
“Dalam
aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data, juga untuk
mewujudkan Guru pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta nasional
dalam mencapai tujuan pendidikan nasional,” kata Rachmat Fitri.
Terkait
dengan kegiatan tersebut, Kadisdik Aceh menyampaikan, tujuan kegiatan itu untuk memberikan penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional
dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
“Berkenan
dengan hal itu, maka Dinas Pendidikan Aceh mengadakan kegiatan validasi dan
verifikasi hasil pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan Non PNS program
peningkatan mutu pendidik tahun anggaran 2020,” sebut Rachmat Fitri.
Adapun
hasil yang diharapkan, lanjutnya, bagi guru dapat meningkatkan motivasi,
kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa
dan Negara. “Juga meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan,” pungkas Rachmat Fitri.(RED).