Iklan

DPRA: Polisi Harus Tindak Tegas Spekulan Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Aceh

REDAKSI
3/27/20, 15:00 WIB Last Updated 2021-04-17T08:25:26Z

Iskandar Usman Al-Farlaky
Parlemen
NOA | BANDA ACEH - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah dan Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas distributor dan pedagang bahan pokok makanan yang menaikkan harga di tengah-tengah isu penyebaran virus corona atau covid 19.

Informasi yang di terima NOA.com dari Al-Farlaky, tindakan tegas itu dilakukan karena mengingat rakyat Aceh sekarang sedang menjerit terkait mahalnya bahan pokok seperti gula pasir di Aceh. 

"Ini sangat tidak manusiawi. Ada yang memanfaatkan situasi sehingga bahan pokok drastis melambung seperti gula pasir. Kami banyak menerima keluhan masyarakat," kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Biasanya sekilo gula Rp. 18 ribu kini bisa mencapai Rp. 30 ribu, katanya. Kasihan masyarakat yang geraknya dibatasi namun harga pasar terus melambung, ujarnya. 

"Ini tidak boleh dibiarkan, kita minta pemerintah dan satgas Pangan Polri harus menindaknya," tegas Al-Farlaky,  Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Jumat (27/03/2020).

Menurut Al-Farlaky, operasi-operasi pasar harus segera dilakukan, tim dinas pedagangan pemerintah harus turun ke titik pasar guna memantau harga pasar, jika kedapatan yang bermain segera ditangkap untuk siproses hukum. 

"Tidak perlu menunggu situasi semakin memburuk. Jika ini tidak segera dilakukan, maka akan berdampak negatif di kemudian hari jika situasi memburuk," ungkap mantan aktivis mahasiswa ini. 

Politisi muda Partai Aceh ini mengungkapkan, UU Pangan No 18/2012 sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

"Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar," tandasnya lagi.

Hukuman yang keras itu, terang Iskandar Farlaky, semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum. "Kami di DPRA akan terus memantau situasi di lapangan, baik soal sembako maupun sosial kemasyarakat dalam rangka menghadapi pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ini," tegas Iskandar Usman Al-Farlaky.(RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRA: Polisi Harus Tindak Tegas Spekulan Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Aceh

Terkini

Adsense