Iklan

Kantor Kementrian Agama Aceh Wajibkan ASN Bekerja Dari Rumah

REDAKSI
3/26/20, 16:36 WIB Last Updated 2020-03-27T09:49:13Z

NOA | BANDA ACEH -Terhitung sejak tanggal 26 hingga 31 Maret 2020, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

Pemberlakuan ini sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah demi menekan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Keputusan tersebut diambil setelah terbitnya edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menag, maka Kemenag Aceh memutuskan untuk mewajibkan seluruh ASN bekerja di rumah masing-masing.

"Semua ASN harus berada di rumah di saat jam kerja. Mereka harus dapat dihubungi serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan melalui media komunikasi," ujar Saifuddin, Kamis (26/03/2020).

Menurutnya, para ASN kerja dirumah tidak bisa diartikan libur. "ASN harus tetap bekerja meskipun tidak ke kantor, tidak kelayapan kemana-mana atau ke warung kopi, hindari keramaian, dan ikuti semua protokol penanganan Covid 19," pesannya.

Ia menyebutkan bahwa langkah ini demi menekan angka penularan virus corona. 

"Kami ingatkan, yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali untuk keperluan mendesak, perintah dari atasan serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain," jelas Saifuddin.

Pelaksanaan kerja dari rumah (work from home) akan dievaluasi lebih lanjut secara berkala sesuai kebutuhan.

Pada Rabu (25/03/2020) kemarin, Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan di gedung kantor setempat. 

Petugas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan merata hingga ke semua dinding, tiang-tiang, jendela, pintu dan alat-alat kerja kantor, hingga mushalla.

Sejak merebaknya kasus positif corona di Indonesia pada awal Maret ini, Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap virus corona. Antara lain, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai titik ruangan.

Selain itu, Kanwil Kemenag Aceh juga membangun posko penanganan Covid-19 untuk memonitor situasi dan berita-berita internal Kementerian Agama dan instansi lain. 

Pembangunan posko penanganan Covid-19 juga diinstruksikan ke Kankemenag kab/kota se-Aceh.Kankemenag juga diminta untuk melaporkan situasi harian di daerah masing-masing ditujukan ke Kanwil Kemenag Aceh.(RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantor Kementrian Agama Aceh Wajibkan ASN Bekerja Dari Rumah

Terkini

Adsense