SE Disdik Pidie |
NOA | Sigli - Dinas Pendidikan Pidie, Provinsi Aceh, perpanjang masa kegiatan belajar mengajar di rumah, terhitung sejak 1 April sampai 30 Mai 2020.
Sebelumnya Disdik Pidie juga sudah pernah menerapkan masa belajar mengajar di rumah tersebut dari tanggal 16 sampai 30 Maret 2020 lalu.
Surat Edaran yang ditandatangi oleh Plt.Kadisdik Pidie, Drs.Ridwandi, tertanggal 31 Maret 2020 itu ditujukan Kepada Pengawas, Kepala TK, SD dan SMP se Kabupaten Pidie, untuk memberitahukan tentang perpanjangan masa belajar mengajar di rumah.
Dikeluarkannya Surat Edaran bernomor 421/1241/2029, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 adalah untuk menindak lanjuti Instruksi Gubernur Aceh No.54/INSTR/2020, dan SE Bupati Pidie No.420/1367
Dalam SE ini, terdapat beberapa penambahan penegasan dari SE sebelumnya kepada wali murid, Pengawas, dan para Guru.
Penambahan penegasan dari Disdik tersebut antara lain, Pengawas, Kepala Sekolah, para Guru ASN dan tenaga honorer untuk tidak melakukan perjalanan keluar Daerah.
Juga dalam surat ini ditegaskan setiap Rumah Sekolah agar disemprot Disinfektan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak lain.(RED).