Iklan

Mulai 30 Maret, Samsat Aceh Tutup Sementara

REDAKSI
3/28/20, 10:43 WIB Last Updated 2020-03-29T03:47:27Z
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami
NOA l Banda Aceh – Untuk menghentikan penyebaran Covid-19, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh, menghentikan sementara pelayanan umum dan layanan lainya sampai terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi.

Penutupan layanan itu mulai berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020 hingga status Darurat Bencana Covid-19 dicabut.

“Mengingat keamanan dan menjaga penyebaran virus covid maka semua peralatan dan kelengkapan harus terpenuhi dulu baru bisa di buka biar petugas dan Wajib Pajak juga aman,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami, dalam keterangannya. Sabtu, (28/03/2020).

Disebutkannya, beberapa layanan unggulan Samsat yang pelayanannya dihentikan sementara adalah Samsat Pidie Jaya, Samsat Subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling dan Samsat Jempol. Sementara untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT. Bank Aceh Syariah, Samsat PT. Pos dilaporkan masih dibuka.

Bustami menjelaskan, semula pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja hanya merencanakan untuk menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang terdeteksi kasus positif corona.

"Namun, belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan Wajib pajak dan petugas serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya status Darurat Provinsi untuk Covid -19 ini," kata Bustami.

Kesimpulan itu, lanjut Bustami juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020, tertanggal 23 Maret pekan lalu. Telegram itu berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait Dengan Cepatnya Penyebaran Covid-19.

“Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat,” ujar Bustami.

Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, melihat perkembangan virus corona di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

“Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat, oleh sebab itu kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” kata Dicky Sondani.

Ia juga mengatakan, dalam masa tanggap darurat covid 19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau pelonggaran waktu perpanjangan.

"Jika ada mayarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat covid 19 tersebut maka ia bisa memperpanjangnya seusai masa tangga darurat dengan hanya cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal," sebut Kombes Pol Dikcy.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mulai 30 Maret, Samsat Aceh Tutup Sementara

Terkini

Adsense