Iklan

YARA dan Kanwil Hukum HAM Aceh Adakan Penyuluhan di Banda Aceh

REDAKSI
3/04/20, 17:26 WIB Last Updated 2020-04-02T14:50:35Z

NOA | BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar Penyuluhan hukum di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Acara yang di laksanakan di Aula Kantor Keuchik Jeulingke setempat berjalan tertib, acara juga di hadiri oleh para Tokoh masyarakat Gampong Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (04/03/2020).

Ketua YARA Safaruddin yang diwakili langsung oleh kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh Datok H. Yuni Eko Hariatna atau yang akrab di panggil Haji Embong dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan digelar untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarkat agar tidak melanggar hukum dalam menjalani kegiatan sehari.

"Jika masyarakat sadar hukum, tentu dalam hidup bermasyakat akan lebih tentram dengan saling menghormati hak -hak orang lain. maka, akan mengurangi beban negara dan kerja aparat penegak hukum," kata Haji Embong.

Oleh karena itu, Haji Embong mengharapkan kepada Masyarakat yang hadir pada acara tersebut dapat mengambil manfaat penyuluhan hukum ini, sehingga bermanfaat untuk peserta sendiri dan Masyarakat Gampong Jeulingke pada umumnya.

"Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri, jadikan Hukum ini sebagai kebutuhan yang sewaktu-waktu akan kita pakai untuk melindungi diri kita sendiri," pungkasnya.

Kechik Jeulingke, Murdani, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada YARA yang hadir ditengah - tengah masyarakat Jeulingke untuk memberikan pemahaman hukum dan bantuan hukumnya, dan dengan keberadaan Yara sebagai lembaga Advokasi dapat membuat masyarakat kami bahagia.

"Kesadaran hukum tidak mudah terwujut di tengah-tengah masyarakat jika tidak ada kesadaran kita sendiri, hal tersebut di barengi dengan ketidaktahuan juga akan berefek pada pelanggaran," kata Murdani.

Kanwil Kemenkumham Aceh yang diwakili Setiawati mengatakan jangan sampai berbuat pelanggaran hukum, Sebab jika itu terjadi juga akan merugikan diri sendiri dan keluarga, sanak famili dan orang lain," ucapnya.

"Dalam kesempatan penyuluhan hukum ini adalah momentum mengasah pemahaman hukum atas apa saja menjadi larangan dan kewajiban atas hak-hak yang di lindungi oleh Negara," ungkap Setiawati.

Adapun penyuluhan Hukum yang di laksanakan oleh YARA dengan Tema "Perlindungan Perempuan dan Anak" ini adalah bentuk dari seringnya YARA menangani Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Narasumber acara tersebut di isi oleh Mila Kesuma, SH Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak dan Setiawati Kanwil Kemenkumham Aceh.(RED).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YARA dan Kanwil Hukum HAM Aceh Adakan Penyuluhan di Banda Aceh

Terkini

Adsense