NOA | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran daerah untuk digunakan dalam upaya penanganan wabah covid 19 yang turut melanda Aceh.
Total realokasi anggaran dari APBA dan APBK kabupaten/kota yang akan digunakan untuk penanganan wabah COVID-19 secara keseluruhan mencapai 2,3 trilyun lebih atau tepatnya sebesar Rp. 2.347.927.821.098 rupiah.
Hal tersebut disampaikan anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma melalui rilisnya Minggu (12/4/2020) berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Menurut Haji Uma, berdasarkan data yang perolehnya, anggaran untuk penanganan wabah COVID-19 tersebut nantinya akan difokuskan penggunaannya terhadap sektor jaring pengaman sosial, kesehatan, dukungan industri dan UMKM dan pemulihan ekonomi.
Alokasi anggaran penanganan COVID-19 bersumber APBA dan APBK dalam Provinsi Aceh: Pemerintah Aceh 1,7 T, Aceh Barat 26,9 M, Aceh Besar 48,9 M, Aceh Selatan 9,9 M, Aceh Singkil 17,7 M, Aceh Tengah 30,7 M, Aceh Tenggara 19,2 M, Aceh Timur 30,7 M, Aceh Utara 22 M, Bireuen 4 M, Pidie 5,2 M, Simeulue 12 M, Banda Aceh 19,8 M, Sabang 24,3 M, Langsa 14,7 M, Lhokseumawe 13,4 M, Nagan Raya 39,6 M, Aceh Jaya 61,3 M, ABDYA 63,9 M, Gayo Lues 8 M, Aceh Tamiang 45,6 M, Bener Meriah 11 M, Kota Subulussalam 14,7 M dan Pidie Jaya 11,3 M.
“Dengan alokasi dana besar tersebut, kita berharap agar benar-benar dapat dipergunakan dengan efektif dan tepat sasaran dalam upaya penanganan wabah COVID 19 di Aceh”, harap Haji Uma.
Selanjutnya Haji Uma juga mengingatkan agar kepala daerah di Aceh untuk berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan dana tersebut.
“Pemerintah daerah harus berhati-hati, jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan serupa lainnya dari pemerintah pusat dan donasi swasta. Selain itu, bantuan sosial dan kesehatan harus tepat sasaran dan terbebas dari praktik yang melanggar hukum seperti mark-up harga dan lainnya yang dampaknya merugikan masyarakat," tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan bahwa bantuan sosial dan pengadaan alat kesehatan rawan disalah gunakan, tumpang tindih (pusat, kab/kota, BUMN/D, bantuan masyarakat), tidak tepat sasaran dan bermasalah secara hukum (mark-up harga, gratifikasi, imbal jasa serta KKN) yang akan menyeret pihak terkait ke penjara.
Untuk itu, tambahnya, sinergisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 di Aceh harus benar-benar terbangun secara optimal disemua tingkatan, baik Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pihak lainnya yang terlibat dalam upaya penanganan COVID-19 di Aceh.(RED)