NOA | BANDA ACEH - Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP menyurati kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait masih masuknya sebagian Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) lewat jalur resmi serta kepulangan warga Aceh ke Aceh secara resmi maupun illegal dari Negara terjangkit Covid-19.
Hal tersebut dilakukan menanggapi surat yang dikirim oleh Komisi I ditujukan kepada pimpinan DPR Aceh Nomor 043/Kom-I/IV/2020 tanggal 1 April 2020 perihal pengawasan masuknya TKA dan WNA ke Aceh.
DPR Aceh dalam surat tersebut mengharapkan Kanwil Kemenkumham Aceh agar melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Kerja Asing dan Warga Negara Asing yang masuk ke Aceh. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Lalu memperketat jalur masuk Aceh, melalui darat, laut dan udara.
Surat tersebut di tembusan ke Plt Gubernu Aceh, Pimpinan DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Ketua Komisi I DPR Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Danlanud SIM, Danlanal Sabang, Danlanal Simeulue dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh.
Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Aceh, Bidang humas Polda Aceh, Biro Humas Pemerintah Aceh, Kodam Iskandar Muda, Lanud Sultan Iskandar Muda.(RED)