Iklan

Polda Aceh Klarifikasi Soal Laporan Akun Facebook Penghina Suku Gayo

REDAKSI
4/05/20, 22:36 WIB Last Updated 2020-07-17T13:58:04Z


NOA | BANDA ACEH - Polda Aceh mengklarifikasi terkait penghinaan terhadap sebuah suku di Aceh yang diposting dalam sebuah akun facebook yang pemiliknya berdomisili di luar negeri. 

Informasi yang di terima NOA, Klarifikasi Polda Aceh itu terkait laporan yang disampaikan oleh seorang mahasiswa berasal dari Aceh Tengah ke Kantor Polisi. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, menyampaikan hal itu dalam siaran persnya, Minggu (05/04/2020).

Dijelaskan Kabid Humas, sebelumnya mahasiswa tersebut telah melaporkan dugaan penghinaan terhadap sebuah suku di Aceh oleh sebuah akun facebook ke Polres Aceh Tengah pada hari Jum'at (03/04/2020). Polda Aceh dalam menyikapi hal ini hanya memback-up saja dan memantau proses hukum di Polres Aceh Tengah hingga nantinya dilakukan gelar perkara. 

Bila nanti dalam perkembangannya diperlukan bahwa kasus yang dilaporkan ke Polres Aceh Tengah pada hari Jum'at tanggal 3 April 2020 dengan Nomor : LP-B/42/IV/2020/SPKT POLRES ACEH TENGAH, harus dilimpahkan atau ditarik ke Polda Aceh, maka nanti Polda Aceh akan menangani penyidikan dan dilakukan proses hukum, kata Kabid Humas. 

Kemudian berdasarkan laporan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap akun facebook tersebut, ternyata linknya sudah dihapus dan dilakukan profiling setelah ditelusuri ternyata pemiliknya berdomisili di luar negeri, sebut Kabid Humas. 

Dikatakan Kabid Humas, pada intinya dugaan penghinaan ini, Polda Aceh tetap memantau perkembangan proses hukum dari penyidik Polres Aceh Tengah. 

Polda Aceh dalam melaksanakan tugas akan bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan sesuai  aturan hukum yang berlaku, kata Kabid Humas lagi.(RED)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Aceh Klarifikasi Soal Laporan Akun Facebook Penghina Suku Gayo

Terkini

Adsense