Iklan

Residivis Dengan Sabu 6,17 Gram Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

REDAKSI
4/09/20, 14:00 WIB Last Updated 2020-07-17T13:58:04Z
JU tersangka sabu
NOA l Banda Aceh - Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan seorang warga Sabang yang merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) di Jakarta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri–ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby.

Disebutkan Boby, pelaku berinisial JU (33) warga Sabang itu diciduk oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh dengan barang bukti sabu seberat 6,17 gram di sebuah bengkel, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

"Setelah petugas menangkap tersangka, lalu saat itu petugas melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku," terang Boby.

Saat di interogasi, lanjut Boby, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga 4 juta rupiah dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar 2 juta rupiah dengan alasan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. 

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES  Banda Aceh dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya terdapat sabu, lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh tersangka," jelasnya Boby.

Setelah menggeledah rumah tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dipakai oleh tersangka.

"Lagi-lagi petugas menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang bukti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” papar Boby.

Saat ini, lanjut Boby, tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.

"JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuntasnya.(RED).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Residivis Dengan Sabu 6,17 Gram Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Terkini

Adsense