Bupati Abdya, Akmal Ibrahim |
NOA | Abdya – Berdasarkan himbauan Bupati Aceh
Barat Daya (Abdya) melalui surat edaran nomor 450/422/2020 tanggal 9 April 2020
tentang pelaksanaan meugang tahun 1441 H/2020 M, Bupati setempat melarang
pemotongan hewan daging meugang di Bantaran Krueng Beukah, Gampong Keude
Siblah, Blangpidie.
Selain di Bantaran Krueng Beukah, prosesi meugang
di Kabupaten Abdya yang dilaksanakan pada hari Kamis 23 April 2020 itu, juga
melarang pemotongan hewan ternak daging meugang di lapangan bola kaki Gampong Seunulop
Kecamatan Manggeng.
Dalam himbauan tersebut Bupati Abdya, Akmal Ibrahim
meniadakan aktivitas pemotongan dan pejualan daging meugang puasa di Pantee Kreung
Beukah Gampong Keude Siblah Kecamatan Blangpidie dan di lapangan bola kaki
Gampong Seunulop Kecamatan Manggeng itu guna mencegah penyebaran virus corona
(covid-19).
Selanjutnya bagi masyarakat atau pedagang yang
melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging meugang dapat dilaksanakan
dilingkungan gampong masing-masing yang dianjurkan ditempat yang aman, bersih
dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang
dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan banyak orang yang akan
membeli daging.
Kemudian bagi pemilik ternak atau hewan yang akan
dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan
surat keur kesehatan ternak yang dikeluarkan dinas terkait. Bupati juga
melarang memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain
ternak yang dipotong dalam wilayah kabupaten Abdya.
Kepada masyarakat yang ingin membeli daging meugang,
Bupati berharap agar lebih selektif memperhatikan kualitas daging atau
menanyakan surat kesehatan/keur ternak yang dijual.
Terakhir bupati mengharapkan kepada Camat bekerja
sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya agar melakukan
pemantauan bagi masyarakat gampong yang melaksanakan pemotongan ternak.(RED).