NOA | Pidie Jaya - Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya versi KLB Sibolangit Sumut, memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yg menyatakan Putusan Perkara No 236/PDT.G/2001/PN.JKT.PST
Hal tersebut di sampaikan oleh Cek Ki panggilan akrab Marzuki selaku ketua Partai Demokras Kabupaten Pidie Jaya dalam rilisnya kepada media NOA, Kamis ( 12/8/2021)
Lanjut Cek Ki berdasarkan keputusan PN Jakarta bahwa gugatan AHY tidak dapat diterima dan PN menolak seluruhnya gugatan yang telah di ajukan terkait aktifitas Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yg digelar di Sibolangit Sumut,
Dimana cek Ki menambahkan, gugatan tersebut karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi, sehingga majelis hakim memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), putusan tersebut di bacakan Kamis (12/ 8/2021) pada sore hari oleh Ketua Majlis Hakim H Syaifudin Zuhri.
Lebih lanjut Cek menambahkan, Pengurus Partai Demokrat Pidie Jaya mengapresiasi dengan baik Putusan tersebut karena keputusan tersebut sudah sangat tepat
" Terimakasih kepada Majlis Hakim yg telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, hari ini hukum telah membuktikan bahwa KLB sibolangit Sumut sah secara Hukum dan ini merupakan langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN " tulisnya
kepada seluruh kader Demokrat Kabupaten Pidie Jaya untuk memanjatkan rasa syukur dengan Keputusan ini dan menahan diri untuk tidak berevoria.
Tingkatkan konsolidasi dan terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat yang telah didaftarkan di PTUN Jakarta. Tutupnya ( RM)