Iklan

Cemarkan Nama Baik dan Sebarkan Berita Bohong di Aplikasi Tiktok, Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

MohdS
9/08/23, 07:30 WIB Last Updated 2023-09-08T00:51:36Z
Banda Aceh - Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, H. Sayed Muhammad Muliady, S.H bersama tim kuasa hukumnya, Kamis (07/09/2023) sekitar pukul 11.00 WIB datangi SPKT Polda Aceh untuk membuat laporan atas berita bohong dan pencemaran nama baik yang  dilakukan Muhammad Ishak alias Abu Laot dalam bentuk video yang disebar melalui aplikasi Tiktok dengan akun "@abupayaphasi".

Setelah selesai proses pelaporan Sayed Muhammad Muliady didampingi Zulfiansyah, S.H, Zahrul, S.H, Teuku Raja Aswad, S.H, Hermanto, S.H dan Qadarisa Putra, S.H yang merupakan tim kuasa hukumnya, bertempat di koridor depan gedung SPKT Polda Aceh memberikan keterangan pers kepada wartawan. Dia mengatakan bahwa akun "@abupayaphasi" di aplikasi Tiktok telah menyebarluaskan berita bohong ke publik dalam bentuk video  dimana kata-kata yang diucapkan dengan bahasa Aceh telah membuat harga dirinya merasa terhina dan nama baiknya dicemarkan.

Sayed Muhammad Muliady secara tegas mengatakan bahwa semua kata-kata yang diucapkan terlapor dalam video tersebut adalah berita bohong dan fitnah keji terhadapnya.

"Ada 2 video yang diupload terlapor dalam akun tiktok "@abupayaphasi" dan di kedua videonya menyebutkan kalau saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi. Jelas kata-kata yang diucapkan terlapor adalah fitnah keji dan mencemarkan nama baik saya dan juga berdampak pada nama baik keluarga besar saya," ungkapnya.

Sementara Zahrul, S.H mewakili tim kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan seorang pengguna media sosial dengan akun tiktok "@abupayaphasi" yang telah berkata kasar mencaci-maki, memfitnah dan menyebarkan berita bohong dengan mengatakan H. Sayed Muhammad Muliady, SH menerima manfaat dan fasilitas serta mempergunakan uang dari bandar sabu untuk naik caleg juga menuduh H. Sayed Muhammad Muliady, SH mengelola prostitusi online di Banda Aceh.

Tim kuasa hukum menilai bahwa terlapor Muhammad Ishak alias Abu Laot dengan akun tiktok "@abupayaphasi" telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MS)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cemarkan Nama Baik dan Sebarkan Berita Bohong di Aplikasi Tiktok, Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Terkini

Adsense