Iklan

Ketua PUSDA Tanggapi Keras Pernyataan Koordinator PPA Terkait IUP

MohdS
5/29/24, 09:39 WIB Last Updated 2024-05-29T02:39:06Z



Banda Aceh - Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP MTP, menanggapi keras pernyataan Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, yang menuduh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, terindikasi melakukan perdagangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Heri, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang jelas serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu 29 Mai 2024. 


Heri menegaskan bahwa izin usaha pertambangan merupakan amanah undang-undang. “Pemerintah memberikan izin jika sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. IUP adalah bagian dari regulasi yang harus dijalankan dengan ketat dan transparan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa izin usaha ini juga dapat diurus oleh orang asing selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.


Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa IUP tidak boleh diperjualbelikan. “Yang bisa diperjualbelikan adalah kepemilikan saham perusahaan antara pengusaha satu dan lainnya, bukan izin usaha itu sendiri,” tegas Heri. Menurutnya, tuduhan yang menyebutkan adanya perdagangan izin usaha sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta.


Dinas ESDM memproses surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait izin tersebut. “Yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP, bukan Dinas ESDM. Setelah izin tambang keluar, tugas pemerintah hanya pembinaan dan pengawasan,” jelas Heri lebih lanjut.


Heri mengkritik pernyataan Tri Nugroho Panggabean yang dinilainya menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan banyak pihak. “Pernyataan ketua PPA itu menyebarkan isu hoaks yang dapat merusak reputasi dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat,” ujarnya.  Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti ini bisa menjurus pada pencemaran nama baik seseorang dan institusi.


PUSDA berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan lebih mempercayai informasi yang berdasarkan fakta. Heri mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan. “Kita harus bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memastikan bahwa apa yang kita sampaikan adalah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat,” tambahnya.


Heri juga mengingatkan bahwa tindakan hukum bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang tidak berdasar. “Jika ada yang merasa dirugikan, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum guna melindungi hak-hak mereka,” tegas Heri. Menurutnya, menjaga integritas dan kredibilitas setiap individu dan institusi adalah hal yang sangat penting.


Sebagai penutup, Heri mengajak semua pihak untuk fokus pada pembangunan yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh. “Mari kita bekerja sama untuk membangun Aceh yang lebih baik dan sejahtera. Kita memiliki banyak potensi yang perlu dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Dengan demikian, Heri berharap agar isu-isu yang tidak berdasar tidak lagi mencuat dan semua pihak dapat bekerja sama untuk memajukan Aceh.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua PUSDA Tanggapi Keras Pernyataan Koordinator PPA Terkait IUP

Terkini

Adsense