Pidie - Kepolisian Resort (Polres) Pidie, Aceh bersama Tim Satgas Dempo Bais TNI wilayah Aceh melakukan pengerebekan gudang penimbun dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kec. Mutiara Timur - Pidie diduga pemilik gudang merupakan Bos lama yang gemar bermain penimbunan BBM subsidi.
Opsgab dilakukan pada Selasa, (14/5) Dini hari pukul 00.30 WIB, oleh Tim Tipiter Polres Pidie dan Tim Satgas Dempo Bais TNI berhasil mengamankan barang bukti BBM Bersubsidi sebanyak 7 (tujuh) Ton dan 1 orang pelaku hendak mencoba membawa kabur Mobil Pickup L300 berisikan 3.000 liter BBM Solar dibekuk petugas, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pidie.
Pelaku berperan sebagai Supir kendaraan Pickup L300 yang dipergunakan sebagai sarana transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari salah satu SPBU Bambi menuju tempat penampungan yang berlokasi di Gudang Desa Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Sejauh mana keterlibatan pelaku yang kita tangkap berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan masih terus kita kembangkan," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Ipda Charlie.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat pengguna kendaraan yang mengeluhkan kendaraannya mogok dan dilakukan perbaikan kendaraan mengalami kerusakan pada pembakaran kendaraan akibat maraknya BBM oplosan, Hal tersebut dikuatkan ketika Tim Satgas Dempo Bais TNI melakukan pendalaman keluhan dari masyarakat di wilayah Kabupaten Pidie, didapati adanya sebuah kegiatan pengisian dan pembelian BBM jenis solar menggunakan drum TAK 1 (satu) Ton dan 7 (tujuh) drum bermuatan 200 Liter yang diangkut melalui mobil Pickup yang secara bebas melakukan pengisian di SPBU Bambi - Pidie.
Atas kejadian tersebut, Tim Satgas Dempo Bais TNI bersama Tim Tipiter Polres Pidie bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Solar yang masuk ke sebuah gudang tempat penimbunan BBM. Dari hasil temuan Opsgab keterkejutan Petugas mendapati barang bukti sebanyak 7 (tujuh) buah Toren (Tangki Penampungan Air) berkapasitas Seribu Liter yang berisikan BBM jenis Solar, 7 (tujuh) buah drum berkapasitas masing-masing 200 Liter, dan peralatan Pompa Mesin dan 3 (tiga) unit mobil pengangkut jenis Pickup berada di lokasi.
"Tersangka dapat dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60 Miliar," ujarnya.