Iklan

DPO Asal Kejari Bireuen Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

MohdS
6/26/24, 16:00 WIB Last Updated 2024-06-26T09:00:18Z



Banda Aceh - Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin (53)  warga Kecamatan  Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 10.05 Wib.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh,  Ali Rasab Lubis, SH,  dalam keterangan persnya mengatakan terpidana Zaibuddin terlibat dalam Perkara tindak pidana pencurian batu gajah di tanah kebun miliknya Najzlak berdasarkan sertifikat hak milik Almarhum M. Nasir  Abdullah Aqil  yang belum ada sertifikatnya terletak di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong Kec. Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 


Terpidana Zainuddin telah dinyatakan terbukti bersalah  berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dan menjatuhkan pidana kepada  Terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.  


Bahwa Terpidana Zainuddin telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya sehingga Terpidana masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terpidana lalu Tim Tabur yang dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan Terpidana di tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan  Simpang Mamplam Kab. Bireuen pada  26 Juni 2024 sekira pukul 10.05 Wib. 


Selanjutnya terpidana Zainuddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.


Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.


Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. ***


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Asal Kejari Bireuen Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Terkini

Adsense