Iklan

PDAM Harus Respon Cepat Keluhan Masyarakat

MohdS
6/25/24, 19:43 WIB Last Updated 2024-06-28T05:23:05Z




Banda Aceh - PDAM merupakan penyelenggara layanan yang bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat, sekaligus memastikan kebutuhan air bersih didistribusikan ke masyarakat. 


Ombudsman menyayangkan PDAM Tirta Mountala yang tidak merespon pengaduan masyarakat, terkait layanan air bersih yang sudah terhenti cukup lama di beberapa wilayah di Aceh Besar. Bahkan menurut laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman, wilayah yang tidak mendapat layanan air bersih terus bertambah. Awalnya dari Darul Imarah, sekarang bertambah Lhoknga, Peukan Bada, Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya.


Mengingat luasnya cakupan wilayah yang tidak mendapat layanan air bersih, Ombudsman juga berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Besar. Saat ini sudah ada bantuan penyaluran air bersih di Kecamatan Lhoknga. Semoga daerah lain segera mendapat perhatian yang sama.


Oleh karena itu, sudah menjadi tugas PDAM Tirta Mountala untuk memastikan pelayanan prima terkait ketersediaan air bersih di wilayah yang menjadi tanggung-jawabnya, termasuk pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi tentang penyebab terhentinya layanan air bersih yang seharusnya mereka terima.


Untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari informasi dan juga laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang mengatakan bahwa layanan pengaduan tidak berjalan dengan baik. Whatsapp Pengaduan tidak pernah ditanggapi, telepon tidak terhubung dan kolom komentar media sosial Instagram ditutup aksesnya, Senin (24/06/2024) sekira pukul 15.20 Wib Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, didampingi Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ayu Parmawati Putri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PDAM Tirta Mountala Aceh Besar. 




"Kita ingin melihat kenapa pengaduan layanan tidak berfungsi. Nah untuk itu kami sidak langsung ke gedung yang ada plang nama pengaduan pelanggan, namun didalam gedung tidak ditemukan loket pelayanan pengaduan yang ada loket pembayaran, call center nomornya ada. Saya katakan kami dari Ombdusman dan menanyakan kalau ada masyarakat yang mau melakukan pengaduan terhadap pelayanan dimana ? ke kantor sebelah jawab petugas loket," ungkap Dian Rubianty. 


Kantor sebelah yang dimaksud petugas adalah kantor pusat PDAM Tirta Mountala yang berjarak sekitar 100 Meter.


"Hasil sidak terbukti bahwa pengelolaan pelayanan pengaduan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan kami berharap agar dapat segera dilakukan pembenahan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat bertemu dengan beberapa staf atau pegawai serta sekretaris Dirut di ruang tamu kantor pusat PDAM Tirta Mountala Aceh Besar. 


Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Ir. Sulaiman, M.Si, saat ditemui Newsofaceh diruang kerjanya, Selasa (25/06/2024) mengatakan, saat dilakukan sidak oleh Ombudsman dianya sedang berada di Jantho mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRK Aceh Besar dan selanjutnya rapat di Meuligoe sampai sore jadi tidak bertemu dengan Tim Ombudsman sehingga tidak dapat memberikan penjelasan.


"Saat Sidak Ombudsman yang langsung dilakukan oleh Ibu Kaperwil bersama Ibu Asisten saya sedang berada di Jantho mengikuti Rapat Paripurna dilanjutkan dengan rapat lainnya di Meuligoe Bupati dan saat ini saya bersama Direksi menunggu surat dari Ombudsman untuk dapat menjawab dan memberikan klarifikasi serta penjelasan " ujar Sulaiman. 


"Sebenarnya petugas loket pembayaran juga difungsikan untuk melayanani pengaduan pelanggan dan call center juga berjalan dan berfungsi dengan baik namun terkadang mereka tidak dapat memberikan jawaban atau informasi karena pertanyaan yang masuk terkadang diluar kapasitas dan kemampuan mereka untuk menjawab karena itu mereka mengarahkan ke kantor pusat," tutur Dirut .


"Namun demikian itu kami sadari merupakan suatu kekurangan yang telah membuat masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mountala merasa kecewa karena tidak mendapatkan informasi atau jawaban yang jelas dan pasti  atas layanan air bersih yang terhenti dan juga keluhan-keluhan lainnya dan itu akan segera kita benahi, ujar Sulaiman.


PDAM Tirta Mountala sudah menindaklanjuti masukan dari Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelanggan dengan melakukan pembenahan dan  menempatkan petugas loket layanan pengaduan yang ramah dan dapat berinteraksi serta berkomunikasi dengan baik dan mengenai suplai layanan air bersih yang terhenti karena keringnya sumber mata air Mata Ie  juga sudah dilakukan upaya dengan mencari sumber air baru sebagai altetnatif. (MohdS)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PDAM Harus Respon Cepat Keluhan Masyarakat

Terkini

Adsense