Iklan

Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Lahan Zikir Diserahkan ke JPU Kejari Banda Aceh

MohdS
6/28/24, 08:27 WIB Last Updated 2024-06-28T01:29:15Z



Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Atas  Penerimaan Dana Ganti  Rugi Pada Pengadaan Tanah  Untuk Kebutuhan Lahan  Zikir Nurul Arafah Islamic Center Dilokasi  Desa Ulee Lheue Kecamatan  Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (27/6/2024).


Kasus dugaan korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut dananya bersumber dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun 2018-2019 dengan tersangka berinisial DA (Kepala Desa Ulee Lhee), SH (Kasipem Gampong Ulee Lhee) dan Kadis PUPR Kota Banda Aceh dengan inisial MY.


Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H. M.H, Sutrisna, S.H. Devi Safliana,  S.H., Yuni Rahayu,  S.H,. Luthfan Al-  Kamil,  S.H dan Alfian,  S.H.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri, SH, MH dalam keterangannya mengatakan,Tersangka DA selaku Kepala Desa, SH selaku Kasi Pemerintahan  Gampong Ulhee Lheue, dan MY selaku PPTK di Dinas PU dan Penata Kota Ruang PUPR yang telah  di lakukan  penahanan sejak 27 Juni 2024 sampai  16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.


Para tersangka yang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan  Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Dilokasi Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas PU Dan Penata Ruang PUPR 2018-2019.


Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti Rugi pada pengadaan tanah untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berlokasi di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kata Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas Pu Dan Penata Ruang (PUPR) Tahun 2018-2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.  1.008.057.375, kata Kajari Suhendri.


Para Tersangka akan didakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.


Atau  Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18  ayat (1) huruf a,  b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik   Indonesia   Nomor 31   Tahun  1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1  KUHP, ujarnya. ***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Lahan Zikir Diserahkan ke JPU Kejari Banda Aceh

Terkini

Adsense