Iklan

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah Kembali Diperiksa

MohdS
7/23/24, 19:23 WIB Last Updated 2024-07-23T12:28:36Z


Banda Aceh
- Menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemanggilan terhadap 6 tersangka yang telah ditetapkan, dengan inisial :


SH (Wiraswasta / Ketua BRA).

ZF (Wiraswasta).

Mhd (PNS pada Sekretariat BRA),

M (PNS pada Sekretariat BRA) 

ZM (Wiraswasta).

HM (Wiraswasta).


Keenam tersangka yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis dalam rilisnya mengatakan bahwa ke 6 (enam) Tersangka tersebut seluruhnya memenuhi pemanggilan dari Penyidik dan hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik. 


Pemeriksaan para Tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing, dimana dalam pemeriksaan diselingi dengan istirahat, makan dan sholat hingga selesai sekira pukul 18.00 WIB. 


Adapun dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik para Tersangka memberikan keterangannya secara bebas, sebagai berikut :


Tersangka SH selaku Ketua BRA, kurang lebih 41 (empat puluh satu) pertanyaan,

Tersangka ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan,

Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 39 (tiga puluh Sembilan) pertanyaan,

Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 26 (dua puluh enam) pertanyaan, 

Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, kurang lebih 19 (sembilan belas) pertanyaan,

Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), kurang lebih 24 (dua puluh empat) pertanyaan.


Terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada penuntut umum, yang dalam kesempatan ini terhadap Tersangka SH, Tersangka  ZF, dan Tersangka ZM telah dimohonkan tindakan pencegahan berpergian ke luar negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada Tersangka Mhd, Tersangka M, dan Tersangka HM.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah Kembali Diperiksa

Terkini

Adsense