Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Langsung Pembuatan Wastafel (Tempat Cuci Tangan) dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/08/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam siaran persnya mengatakan ketiga tersangka dengan inisial RF selaku KPA, Z selaku PPTK, M selaku Pejabat Pengadaan.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik berupa :
- uang tunai Rp. 3.417.588.000
- 14 kontainer (box besar) berisi dokumen2 kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.
Para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari tertanggal 12 Agustus 2024 s/d 1 September 2024. Bahwa para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 wib.