Aceh Barat - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh Barat, 21-22 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar layanan, yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia sejak akhir Juli 2024.
Penilaian di Aceh Barat tersebut bertepatan dengan kunjungan kerja Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, yang juga memimpin rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah setempat.
Dalam kunjungannya, Dadan menyampaikan sejumlah saran perbaikan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, yang didasarkan pada data evaluasi Ombudsman selama periode 2022 - 2024.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban, yang mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi. Selain Sekda, hadir pula para Kepala Dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Puskesmas yang menjadi fokus penilaian Ombudsman.
Berdasarkan data dari Ombudsman, selain peningkatan kualitas layanan, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. "Pengelolaan pengaduan ini merupakan mandat undang-undang," tegas Dadan.
Ia menekankan, hak rakyat ini harus dikelola dengan serius. "Harus ada petugas yang kompeten dan diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan (SK). Tidak boleh dilakukan secara sambilan," tambahnya.
Selain itu, Dadan juga menyoroti beberapa persoalan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh Barat. Masalah tersebut bukan hanya terkait pendanaan, tetapi juga mencakup ketersediaan bahan baku, pekerja, serta aspek pengemasan dan pemasaran produk.
"Mari bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan," ujar Dadan di akhir rapat koordinasi tersebut.