Iklan

Kadis ESDM Aceh Pastikan Penerbitan IUP Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan

MohdS
9/19/24, 16:13 WIB Last Updated 2024-09-19T09:13:40Z


Banda Aceh
- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, ST., M.Si, memastikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemerintah Aceh dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Tidak ada aturan yang ditabrak.  


“Sejauh tidak ada ketentuan dan peraturan yang melarang penerbitan izin baru. Maka Pemerintah Aceh tetap melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 September 2024.  


Taufik menyatakan seluruh izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.


Aturan itu menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, Gubernur, Bupati, w

Wali Kota, mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP. Kewenangan yang sama juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 046 Tahun 2021.


Dalam peraturan Gubernur itu, disebutkan bahwa pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.


Taufik juga mengatakan IUP operasi produksi PT Mifa Bersaudara yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Aceh merupakan SK IUP perpanjangan pertama dari SK IUP yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Barat pada 2011.  Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 47 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Aturan itu menyebutkan tentang jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan Batubara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali untuk masing-masing 10 tahun.


Sementara pada pasal 109 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Taufik mengatakan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum jangka waktu kegiatan operasi produksi berakhir.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis ESDM Aceh Pastikan Penerbitan IUP Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan

Terkini

Adsense