Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Aceh ini dihadiri oleh Kepala Bidang, UPTD, Kepala Cabang Dinas, staf Disdik, serta para Kepala SMA dan SMK dan Cabdin se-Aceh yang mengikutinya melalui zoom.
Penerangan hukum ini menghadirkan pemateri dari Kejati Aceh, yaitu Ali Rasab Lubis, S.H., Kasi Penerangan Hukum dan humas Kejati Aceh, Amanto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional; dan Firmansyah Siregar, S.H., M.H., Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan. Ketiganya menyampaikan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan pendidikan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Ali Rasab menjelaskan, Kejati Aceh memiliki program kemasyarakatan yang salah satunya adalah penerangan hukum bagi dinas dan instansi di Aceh. Ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Prinsipnya, kenali hukum dan jauhi hukuman. Kami memberikan arahan agar semua pihak di Disdik Aceh memahami batasan hukum dan memanfaatkan pendampingan hukum dari kejaksaan sesuai MoU yang telah ada, ujarnya.
Selain itu, Ali menyebutkan bahwa kegiatan serupa juga telah dilakukan di berbagai dinas lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Kanwil Kemenag Aceh. Hal ini sebagai bentuk dukungan kejaksaan dalam memastikan ketaatan terhadap ketentuan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar kegiatan ini bisa menjadi edukasi bagi pengambil kebijakan di seluruh tingkatan pendidikan. Kami berharap penyuluhan ini dapat mengingatkan semua pihak untuk menghindari pelanggaran hukum demi kebaikan diri sendiri dan negara, tuturnya. Marthunis juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas terselenggaranya kegiatan preventif ini di lingkup Disdik Aceh.