Iklan

Percepat Proses Penanganan Perkara, Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 5 Tersangka Lainnya

MohdS
10/15/24, 17:29 WIB Last Updated 2024-10-15T10:29:37Z


Banda Aceh
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Selasa tanggal 15 Oktober melakukan Penyerahan Tanggung Jawab terhadap Tersangka dalam kasus  dengan inisial, SH (Ketua BRA), ZU, MU, MA, ZA dan HA bersama Barang Buktinya (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.


Keenam tersangka terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dalam siaran persnya mengatakan, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024 di RUTAN/Klas II B Banda Aceh. 


"Penahanan terhadap 6 tersangka ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Penkum. 


Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun; 


Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***








Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Percepat Proses Penanganan Perkara, Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 5 Tersangka Lainnya

Terkini

Adsense