Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah putuskan 684 perkara selama 2024 hingga 29 November ini. Info ini kami terima dari Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS.
Taqwaddin merincikan bahwa perkara-perkara yang sudah putus itu adalah perdata 109 perkara, pidana umum 525 perkara, pidana anak 6 perkara, dan pidana korupsi 44 perkara.
Perkara yang masuk selama 2024 adalah perdata 107 perkara, pidana 517 perkara, pidana anak 6 perkara, dan tipikor 46, jadi berjumlah 676 dan ditambah sisa tahun lalu 51 perkara, sehingga semuanya berjumlah 727 perkara.
Hingga saat ini masih ada 43 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum diputuskan. Semua ini adalah perkara-perkara yang baru masuk dalam bulan ini.
"Insya Allah bulan Desember ini sebagian besar perkara-perkara tersebut akan diputus. Kebijakan KPT saat ini, semua perkara harus sudah putus dalam jangka waktu paling lama 30 hari," ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono memiliki harapan agar kinerja prestasi PT BNA terus meningkat dan menjadi terbaik. Apalagi kami sudah menerima nilai A SAKIP berturut-turut selama dua tahun ini. SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) ini merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan Kinerja institusi. "Intinya, PT BNA ingin memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para pencari keadilan berupa putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum," pungkas Taqwaddin.