Banda Aceh - Dalam menghadapi Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum. Berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan tentang Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, lanjutan dan susulan, pemberian suara di TPS Khusus, pemungutan dan penghitungan suara di TPS Khusus. Pemungutan dan penghitungan suara pada daerah yang satu calon, ketentuan dan lain-lain.
Peraturan KPU tentang tungsura ini menjadi pedoman bagi penyelenggara, Panwaslih dan stake holder dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024. Peraturan KPU menjadi acuan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Sumber : Kamar Informasi Pemilu KIP Aceh