Aceh Besar - Tunjangan Hari Raya (THR) 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tuntas dibayarkan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (26/4/2022).
Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi, MSi, mengatakan, pada Jumat (22/4/2022) lalu, sebagian OPD sudah menerima THR untuk masing-masing ASN yang dicairkan ke rekening mereka sebesar sebulan gaji.
Sedangkan, THR sebagian ASN lainnya disalurkan pada Selasa (26/4/2022).
Menurut Sekda Aceh Besar, Sulaimi, penyebab keterlambatan pencairan THR ASN di Aceh Besar lantaran adanya OPD yang telat mengajukan SPM.
“Kemudian, ada SPM dari dinas atau OPD perlu perbaikan/kesalahan SPM. Ini membuat proses pencairannya sedikit terlambat,” urainya.
"Alhamdulillah, saat ini 100 persen THR ASN jajaran Pemkab Aceh Besar telah dibayarkan,” ungkap Sekda.
“Jumlah THR yang dibayarkan Pemkab Aceh Besar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sebut Sekda, menelan anggaran mencapai Rp 28.017.905.800.***