Jakarta - Presiden RI Joko Widodo kembali menunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa tugas 2023-2024.
Perpanjangan tugas Achmad Marzuki itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Presiden (Keppres) atau SK baru di Kemendagri.
"Iya benar, Achmad Marzuki kembali diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh,” kata Kapuspen Kemendagri, Beni Irwan, Rabu 5 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari KBA.ONE.
Kata Beni, prosesi penyerahan SK Pj Gubernur Aceh dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
"Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” ujarnya. ***