Iklan

Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Disdagkop UKM Aceh Tengah TA 2018, AP Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon

MohdS
7/25/23, 15:03 WIB Last Updated 2023-07-25T08:03:25Z
Aceh Tengah - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Aceh Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah TA 2018, Selasa (25/07/2023).

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik menetapkan tersangka AP untuk dilakukan penahanan. Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah membawa tersangka AP ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk ditahan disana," ujarnya.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP ttanggal 04 Juli 2023 senilai Rp. 246.380.074,-
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Disdagkop UKM Aceh Tengah TA 2018, AP Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon

Terkini

Adsense