Subulussalam - Pembina Samsat Subulussalam melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengelola Kopi Aduang, Senin (21/10/2024) di Kantor Kopi Aduang Jl. Teuku Umar Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB dan SWDKLLJ. Bentuk apresiasi yaitu pemberian Potongan Harga Sebesar 10 % Apabila Pembelian Minimal Mencapai Rp.200.000.-.
Rd. Saeful Kamal Apandi , Kepala Perwakilan Meulaboh, melalui Penanggung jawab Samsat Subulussalam Rizqi Kurniadi Nurdin, SH mengungkapkan “Program Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.”
Program Pemberian Vouchers ini berlaku hanya di Provinsi Aceh sampai dengan 31 Desember 2024. “Kami berharap dengan Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ di wilayah Aceh khususnya di Kota Subulussalam.” Tutup Rizqi Kurniadi Nurdin, SH.