Sumatera Utara – Sebanyak 7 nelayan Aceh Timur dan Aceh Utara yang dibebaskan otoritas Myanmar pada 4 Januari 2025 atas tuduhan pelanggaran batas perairan, tiba di Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumut, Sabtu (1/2/2025). Mereka akhirnya bisa bertemu kembali dengan keluarga usai menjalani penahanan sekitar 6 bulan.
Para nelayan Aceh yang sudah menjalani penahanan di Myanmar sejak 4 Juli 2024 itu tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Sabtu lalu. Kedatangan mereka disambut oleh anggota DPD RI dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma Sos, unsur Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur. Ada pula unsur KBRI dan KKP Stasiun Belawan.
Sebagaimana diketahui, 7 nelayan asal Aceh Timur yang menggunakan KM Aslam Samudera itu hanyut ke perairan Myanmar. Saat melaut kapal mereka kehabisan bahan bakar, hingga akhirnya pada 7 Juli 2024 hanyut dan memasuki wilayah perairan Myanmar. Kala itu mereka ditemukan dan dibantu oleh Kapal Patroli Angkatan Laut Myanmar, dan dibawa ke Pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih lanjut.
Haji Uma sendiri sebelumnya ikut berperan dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait proses pemulangan nelayan Aceh tersebut setelah dibebaskan. Haji Uma sendiri turut mengucapkan rasa syukurnya atas kepulangan para nelayan Aceh tersebut. Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu terutama Kemenlu dan KKP serta DKP Aceh dan Kabupaten Aceh Timur.
“Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke-7 nelayan Aceh Aceh telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ucap Haji Uma. Dalam proses penyambutan, Haji Uma ikut memberi nasihat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan di masa depan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teritorial negara lain.
Panyambutan para nelayan saat tiba di Bandara Kuala Namu berlangsung dalam suasana haru dan disertai isak tangis. Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani masa hukuman di negeri orang. Mereka menyebut, hal itu sama sekali tidak diinginkan.
Sementara itu, biaya pemulangan ketujuh nelayan dari Myanmar Kuala Namu yang mencapai Rp 31 juta lebih ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan sewa mobil yang membawa pulang para nelayan dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara ke Aceh Timur dan Aceh Utara ditanggung oleh Haji Uma.
Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan dinas terkait, ke-7 nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh Timur dengan menggunakan armada umum yang disewa oleh Haji Uma. Adapun nama ketujuh nelayan yang saat ini telah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya masing-masing Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nahkoda. Sedangkan 6 orang lainnya sebagai ABK, yakni Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa), dan Muzakir (Aceh Utara).