Home / Daerah / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

REDAKSI

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

Baca Juga :  Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pelayanan MPP Aceh Besar Capai 1.380 Orang dalam Sepekan

Kata dia, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodam IM bangun 4,4 KM jalan pedesaan di Aceh

Daerah

Warga Leupung Hidupkan KDKMP dengan Ragam Kegiatan Sosial dan Religi

Daerah

Yonif TP 857/GG Gelar Karya Bhakti Bangun Dayah di Pidie

Daerah

KIN Da Aceh dan KIKAV 11/WSC Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bener Meriah.

Daerah

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Daerah

Razi pimpin Kompi C 116 perisai chakti UNADA Banda Aceh

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Tinjau Layanan Kesehatan Gratis dan Percepatan Penurunan Stunting