Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:50 WIB

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Redaksi

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rancangan tata tertib yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait tenaga ahli untuk setiap anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib. Adapun sejumlah poin yang ditolak Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan dprd dan fraksi,” kata Anwar Ramli membaca poin tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Selain itu, Kemendagri juga meminta DPRA menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Kementerian Dalam Negeri menyarankan diatur tersendiri dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Kemendagri, kata Anwar, juga menolak aturan untuk kebutuhan penyediaan staf administratif masing-masing anggota DPR Aceh sebanyak empat orang yang ditempatkan dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

Aceh Besar

Meski Alami Gangguan Jaringan Disdukcapil Aceh Besar Tetap Layani Warga di MPP Lambaro

Parlementarial

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Daerah

Gelar Sikap Bersama, Dosen ASN Aceh Surati Presiden Prabowo minta Tukin Dosen Segera Direalisasi

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Daerah

Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Gelar KIE Keamanan Pangan

Aceh

Sekda M Nasir: Masa Depan Aceh Berada di Bahu Kokoh para Pemuda