Banda Aceh – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Aceh menyampaikan keberatan atas kebijakan pelarangan truk tronton melintasi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, yang mulai diberlakukan pada 18 Januari 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan serius pada kelancaran distribusi logistik dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Aceh.
Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Aceh, menyusul insiden patahnya lantai jembatan akibat dilintasi kendaraan bermuatan berlebih, dengan bobot di atas 30 ton. Demi alasan keselamatan, jembatan bailey tersebut sempat ditutup total pada Jumat (16/1/2026) pagi, sebelum akhirnya kembali dibuka pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB dengan pembatasan jenis kendaraan yang boleh melintas.
Ketua DPD Aptrindo Aceh, Muhammad Furqan Firmandez, mengaku pihaknya baru menerima informasi terkait kebijakan pembatasan tersebut setelah keputusan disepakati. Menurutnya, minimnya ruang komunikasi dengan pelaku usaha angkutan menjadi salah satu alasan utama munculnya keberatan dari kalangan pengusaha truk.
“Kami baru tahu ada larangan truk tronton melintas jembatan bailey Kuta Blang. Padahal, jalur ini merupakan akses utama distribusi logistik dari Medan menuju Banda Aceh dan wilayah sekitarnya,” ujar Furqan kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan yang diizinkan melintasi jembatan tersebut hanya pickup, truk sedang roda empat, truk engkel roda enam, bus AKAP tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina. Sementara itu, truk tronton dan kendaraan dengan muatan besar dilarang melintas. Bagi pelanggar, sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari putar balik hingga kewajiban memindahkan muatan ke kendaraan yang sesuai kriteria.
Furqan menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pengusaha angkutan, tetapi juga berpotensi memicu efek domino terhadap perekonomian masyarakat. Ia memperingatkan, pembatasan truk bermuatan besar akan meningkatkan biaya distribusi, yang pada akhirnya berdampak pada naiknya harga bahan pokok.
“Kebijakan ini bukan hanya merugikan pengusaha truk. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti kenaikan harga telur, minyak goreng, sirup, dan berbagai bahan kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Menurut Furqan, alternatif jalur lintas barat selatan dinilai kurang efektif sebagai solusi. Selain jarak tempuh yang lebih jauh, waktu pengiriman menjadi lebih lama dan biaya operasional meningkat signifikan. Hal ini semakin diperparah dengan keterbatasan jumlah truk kecil atau dua sumbu di Aceh.
“Kalau dipaksakan pakai truk kecil dari Medan, muatannya sedikit, ongkos lebih mahal, dan jumlah armadanya juga tidak mencukupi. Di Aceh, truk tronton atau tiga sumbu jauh lebih banyak dibandingkan truk kecil,” jelasnya.
Aptrindo Aceh berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus keberlangsungan distribusi logistik. Furqan mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha guna mencari solusi alternatif yang tidak memberatkan salah satu pihak.
“Keselamatan tentu penting, tetapi kelancaran distribusi barang juga harus dijaga. Kami berharap ada solusi teknis yang adil dan berimbang agar roda ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya.(**)
Editor: Dahlan












