Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di badan Jalan Syiah Kuala, tepatnya di kawasan depan Pasar Al-Mahirah, Lamdingin, pada Minggu (1/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan yang cukup padat, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari. Aktivitas para pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan dinilai kerap memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas tidak melakukan penyitaan barang dagangan, melainkan hanya meminta para pedagang untuk memindahkan lapaknya dari badan jalan ke tempat yang lebih semestinya.
“Penertiban ini kita lakukan karena keberadaan PKL di badan jalan sering menyebabkan kemacetan, khususnya pada pagi hari saat aktivitas masyarakat meningkat,” kata Rizal kepada wartawan.
Ia menegaskan, petugas hanya memberikan imbauan agar para pedagang tidak lagi menggunakan bahu maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan. Selain itu, sejumlah kedai yang meletakkan barang dagangan terlalu menjorok ke jalan juga diminta untuk mundur demi menghindari penyempitan akses kendaraan.
“PKL hanya diminta pindah dari badan jalan. Sementara beberapa kedai yang menaruh barang terlalu ke depan juga kita minta menggeser ke belakang,” ujarnya.
Rizal menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya.
Satpol PP-WH juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi-lokasi yang telah disediakan pemerintah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum.(**)
Editor: Dahlan









