Banda Aceh — Upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh. Pada Rabu (4/2/2026), petugas menertibkan seorang manusia silver yang kedapatan meminta-minta di kawasan Simpang Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta.
Penertiban tersebut dilakukan karena aktivitas yang bersangkutan dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Keberadaan manusia silver di persimpangan jalan dianggap berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Komandan Peleton 1 Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim STr Ak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya untuk memastikan ruas-ruas jalan utama terbebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.
“Penertiban ini kami lakukan demi menjaga keamanan, keselamatan lalu lintas, dan ketertiban umum. Aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan sangat berisiko,” kata Lukman.
Ia juga mengungkapkan bahwa manusia silver tersebut bukan kali pertama terjaring razia. Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, yang bersangkutan merupakan pemain lama yang kerap berpindah-pindah lokasi dari satu persimpangan ke persimpangan lainnya.
“Yang bersangkutan sering berpindah-pindah lokasi. Hari ini kami amankan di Simpang Keutapang,” jelasnya.
Setelah diamankan, petugas Satpol PP-WH langsung menyerahkan manusia silver tersebut ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Melalui rumah singgah, yang bersangkutan diberikan pembinaan sosial agar tidak kembali turun ke jalan untuk meminta-minta.
Lukman menambahkan, usai diberikan pembinaan, manusia silver tersebut telah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tadi beliau sudah berjanji tidak akan turun ke jalan lagi untuk meminta-minta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani SSos, menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat penindakan.
Menurut Thabrani, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan sosial dengan melibatkan Dinas Sosial, agar individu yang terjaring razia mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi dan solusi jangka panjang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka yang terjaring mendapatkan pembinaan dan penanganan yang layak,” ungkap Thabrani.
Ia berharap, melalui sinergi lintas sektor ini, persoalan sosial seperti manusia silver dan pengemis jalanan dapat ditangani secara lebih komprehensif, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Upaya ini sekaligus mendukung program pembinaan sosial yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(**)
Editor: Redaksi









