Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Penyerahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin, 10 November 2025.
Dokumen Raqan APBK 2026 diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansayah, yang didampingi Wakil Ketua DPRK Daniel A Wahab dan Musriadi, serta disaksikan oleh seluruh anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh atas komitmen dan dukungan dalam mengatur serta menetapkan jadwal persidangan pembahasan APBK.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota dewan yang terhormat dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan nantinya, demi mewujudkan APBK yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza.
Illiza menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyusun RAPBK 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk mendukung pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa tahun anggaran 2026 akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banda Aceh.
Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, serta kewajiban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat pada Oktober 2025, yang harus ditanggung secara mandiri oleh daerah.
“Namun di sisi lain, tahun 2026 juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Illiza menjelaskan bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang telah disepakati sebelumnya, terjadi penyesuaian terhadap plafon anggaran pendapatan daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai dampak dari adanya penambahan, pengurangan, dan penghapusan rincian pendapatan, khususnya pada jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
“Plafon pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun mengalami penyesuaian sebesar Rp244 miliar. Dengan demikian, total pendapatan daerah dalam RAPBK 2026 menjadi Rp1,3 triliun,” jelasnya.
Wali Kota berharap sinergi yang telah terjalin baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan selama proses pembahasan Rancangan Qanun APBK 2026 berlangsung.
Ia optimistis, dengan kerja sama yang solid, pembahasan anggaran dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Semoga pembahasan nantinya berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” tutup Illiza Sa’aduddin Djamal.(**)
Editor: Dahlan









