Aceh Besar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/2/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Satria Pribadi, S.Sos., KBO Sat Reskrim Ipda M. Hafiq, S.H., serta Ps Kanit Idik I Aipda M. Rizal Satria, S.Sos., M.Si.
Dalam keterangannya, Sat Reskrim Polres Aceh Besar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap lima dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus curanmor yang terjadi selama Januari 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, terdapat enam lokasi pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Besar, masing-masing di Kecamatan Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, dan Lembah Seulawah.
“Dari enam TKP tersebut, lima berhasil kami ungkap beserta pelaku dan barang bukti. Sedangkan satu TKP di Kecamatan Lembah Seulawah, pelakunya masih DPO,” ujar AKP Teguh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor trail Honda CRF 150, satu unit Honda Supra NF 125, satu unit Honda tipe G2E02R21LO M/T, dan satu unit Yamaha MX King.
Kasat Reskrim menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi, dengan modus operandi memanfaatkan kelengahan korban serta merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g jo Pasal 20 dan 21 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Di akhir press release, AKP Teguh Prasetyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah.
“Gunakan kunci ganda dan kunci cakram, pasang alarm atau GPS tracker, jangan meninggalkan kunci cadangan maupun dokumen kendaraan di dalam motor, serta parkir di tempat yang aman, terang, dan terpantau CCTV,” tutupnya.(**)
Editor: Dahlan









