Home / Polri

Kamis, 16 April 2026 - 17:46 WIB

Respons Cepat Subdit Siber Ditkrimsus Polda Aceh Tangani Kasus Video Viral TikTok Bermuatan Asusila.

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan penjelasan terkait penanganan kasus video viral bermuatan asusila di platform TikTok, Kamis (16/4/2026).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan penjelasan terkait penanganan kasus video viral bermuatan asusila di platform TikTok, Kamis (16/4/2026).

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani kasus viralnya video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., pada Kamis, 16 April 2026, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat Subdit Siber Ditreskrimsus atas beredarnya konten tersebut di ruang digital.

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko.

Baca Juga :  Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Ia merinci, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. Dalam proses tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, dalam keterangannya, saksi PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. Ia juga mengakui memahami alasan dimintai keterangan oleh penyidik, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa saat ini saksi PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo

Menurut Joko, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Bersama Bhayangkari, Polisi di Banda Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Banjir

Polri

Kapolres Pidie Jaya Dampingi Satgas PRRP Tinjau Pemulihan Pascabencana

Polri

Polres Aceh Utara Imbau Warga Tak Panic Buying BBM

Polri

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025

Aceh

Puluhan Polisi Amankan Aksi Unras KAMMI di Tugu Simpang Lima

Polri

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satyalencana Pengabdian

Aceh

Sambut Hari Jadi ke-70, Sat Lantas dan Sidokkes Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis