Home / Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 11:01 WIB

Pj Kades Pecat 9 Perangkat Desa di Aceh Tenggara, BPK: Langgar Aturan

REDAKSI

Sembilan perangkat Desa Pekhapat Sepakat Babusalam Aceh Tenggara diberhentikan sepihak oleh Pj Kades Armada Budi yang baru sebulan menjabat, Ketua BPK Adam Muhar protes ke Camat Babusalam Senin 21/9/2026 karena langgar Permendagri 67/2017.

Sembilan perangkat Desa Pekhapat Sepakat Babusalam Aceh Tenggara diberhentikan sepihak oleh Pj Kades Armada Budi yang baru sebulan menjabat, Ketua BPK Adam Muhar protes ke Camat Babusalam Senin 21/9/2026 karena langgar Permendagri 67/2017.

ACEH TENGGARA — Sebanyak sembilan perangkat Desa Pekhapat Sepakat, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaporkan diberhentikan secara sepihak oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa yang baru menjabat selama satu bulan. Kebijakan pemecatan ini dinilai janggal karena diduga kuat tidak melalui mekanisme musyawarah desa yang semestinya.

Protes dan Landasan Aturan dari BPK

Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Pekhapat Sepakat, Adam Muhar, pada Senin, 21 September 2026, menyayangkan langkah yang diambil oleh Pj Kepala Desa tersebut. Menurutnya, meski pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, prosesnya wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pasca Banjir, Para Babinsa Kodim Aceh Tenggara Bantu Warga pulihkan Dampak banjir 

“Benar, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak kepala desa, tapi perlu digarisbawahi untuk mekanismenya harus sesuai aturan, sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” ujar Adam.

Aduan Resmi ke Kantor Camat Babusalam

Menindaklanjuti keputusan sepihak tersebut, jajaran pengurus BPK bersama kesembilan perangkat desa yang menjadi korban pemecatan langsung mendatangi Kantor Camat Babusalam. Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat resmi sekaligus mendesak pihak kecamatan agar segera turun tangan menyelesaikan kemelut di tingkat gampong.

  • Tuntutan Utama: Meminta pihak kecamatan segera menuntaskan permasalahan serta mengembalikan jabatan dan kedudukan perangkat desa sesuai Surat Keputusan (SK) semula yang berlaku.
  • Upaya Meredam Konflik: Adam menekankan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif guna meredam potensi ketegangan dan kericuhan di tengah masyarakat Desa Pekhapat Sepakat akibat isu pemecatan ini.
Baca Juga :  Enam Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar, Kerugian Capai Rp800 Juta

“Kami meminta kepada pihak camat agar mengambil tindakan segera dan memberikan keputusan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi kericuhan di kalangan warga Desa Pekhapat Sepakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Resmi Buka Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch 3 di Rindam IM

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang diajukan kepada Pj Kepala Desa Pekhapat Sepakat, Armada Budi, terkait alasan pemberhentian sembilan perangkat tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan enggan memberikan keterangan resmi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Babusalam, Ramadhani, yang belum merespons saat dikonfirmasi.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Daerah

Kecelakaan Maut di Indrapuri: Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Dump Truk

Daerah

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat dan Bakti Sosial

Aceh Besar

Adlan Resmi Terpilih Jadi Imum Mukim Jruek Aceh Besar 2025–2030

Daerah

Kodim 0108/Agara dan Masyarakat Percepat Finishing Jembatan Gantung di Ds. Kuta Ujung, Aceh Tenggara 

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolsek

Daerah

Kodim 0116/Nagan Raya Percepat Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Blang Meurandeh, Nagan Raya.

Daerah

Krisis Gas 3 Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal