ACEH TENGGARA — Khairudi P (32), seorang warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar mandi rumahnya pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya dengan leher terikat kain panjang. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian di lokasi serta koordinasi dengan rumah sakit, dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kronologi Penemuan oleh Keluarga
Peristiwa bermula ketika ibu kandungnya hendak mengajak korban berziarah ke makam ayah korban. Salah seorang keluarga korban, Kaprawi, menjelaskan bahwa sang ibu masuk ke dalam kamar dan memanggil Khairudi, namun panggilan tersebut tidak mendapat sahutan.
“Saat ibu korban hendak mengajak korban berziarah ke makam ayahnya, sang ibu masuk kamar dan memanggil korban, tetapi tidak menyahut. Kemudian melihat korban dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kaprawi.
Mengetahui kondisi tersebut, sang ibu langsung meminta pertolongan kepada para tetangga. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Babussalam.
Langkah Penanganan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan bahwa personel Polsek Babussalam langsung bergerak cepat mendatangi lokasi begitu menerima laporan. Petugas kemudian mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna melakukan olah TKP dan identifikasi korban.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Babussalam segera mendatangi lokasi dan mengamankan TKP serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk melaksanakan olah TKP dan proses identifikasi terhadap korban,” kata Zery Irfan.
Usai olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD H Sahudin Kutacane untuk mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSUD H Sahudin Kutacane, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi,” jelasnya.
Zery menegaskan bahwa setiap laporan kejadian yang membutuhkan penanganan Unit Identifikasi akan selalu ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur demi menjaga keaslian lokasi serta mendukung proses pengumpulan fakta yang akurat.
Di akhir keterangannya, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Call Center Polri 110 agar respons cepat dan tepat dapat segera diberikan.
“Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan presisi demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









