Home / Olahraga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Nazir Adam Tegaskan Surat Sekjen PSSI Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal Nyatakan Kongres PSSI Aceh Tidak Sah

REDAKSI

Ketua PSSI Aceh Nazir Adam, Ahad (11/10/2026): surat Sekjen PSSI 24 Sept 2026 tak bisa jadi dasar tunggal nyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 3 Okt 2026 tidak sah.

Ketua PSSI Aceh Nazir Adam, Ahad (11/10/2026): surat Sekjen PSSI 24 Sept 2026 tak bisa jadi dasar tunggal nyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 3 Okt 2026 tidak sah.

BANDA ACEH – Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam, menegaskan bahwa surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 tidak sah.

Menurut Nazir, keabsahan kongres harus dinilai secara menyeluruh dengan mengacu pada Statuta PSSI, peraturan organisasi, kewenangan Komite Pemilihan, serta prosedur dan fakta pelaksanaan kongres.

“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif. Kewenangan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan. Dan hak anggota harus dilindungi, bukan dikorbankan oleh ketidakpastian organisasi,” ujar Nazir di Banda Aceh, Ahad (11/10/2026).

Ia menyampaikan bahwa penghormatan terhadap kedudukan Sekjen PSSI dalam fungsi administrasi organisasi tidak berarti setiap surat yang diterbitkan otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres.

Nazir menilai setiap tindakan pejabat organisasi harus tetap berada dalam koridor Statuta PSSI dan pembagian kewenangan yang berlaku. Oleh karena itu, surat Sekjen PSSI tersebut perlu diuji berdasarkan dasar kewenangan, ruang lingkup materi, prosedur penerbitan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai persetujuan atau prosedur penyelenggaraan kongres, ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan penafsiran sepihak.

Baca Juga :  Resmi, PSSI Memberhentikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

Minta Kepastian Hukum dan Bedakan Kewenangan

Nazir meminta PSSI Pusat membedakan kewenangan administratif, pengawasan organisasi, dan kewenangan mengambil keputusan terkait sengketa atau keabsahan proses pemilihan, karena ketiga aspek tersebut tidak dapat dipertukarkan tanpa dasar aturan yang jelas.

Surat Sekjen, menurutnya, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai keputusan pembatalan hasil kongres apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan akibat hukum yang sah. Hal serupa berlaku terhadap kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PSSI Aceh, yang harus dinilai tersendiri berdasarkan dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan konsekuensinya.

“Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah, dan tidak boleh ada penghilangan hak anggota hanya berdasarkan penafsiran sepihak,” tegasnya.

Nazir menjelaskan bahwa PSSI Aceh melalui Komite Pemilihan telah mengajukan surat terkait penyelenggaraan kongres sejak 5 Agustus 2026. Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan.

Baca Juga :  Tim Pra PORA Aceh Besar Lakukan Laga Ujicoba dengan Banda Aceh

Ia meminta surat Sekjen PSSI tidak dinilai secara terpisah, melainkan dibaca bersama dokumen pengajuan, korespondensi, tahapan Komite Pemilihan, ketentuan Statuta PSSI, serta fakta pelaksanaan kongres 3 Oktober 2026.

Soroti Independensi Komite Pemilihan
Nazir juga menekankan pentingnya menjaga independensi Komite Pemilihan guna menjamin proses pemilihan yang tertib, objektif, dan sesuai aturan. Ia menolak jika kewenangan komite dikesampingkan hanya karena perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.

Apabila ada pihak yang menilai Komite Pemilihan melanggar aturan, Nazir meminta tuduhan tersebut disertai penjelasan konkret mengenai ketentuan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, kewenangan penilaian, dan prosedur penyelesaiannya.

“Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” kata Nazir.

Ia mengingatkan bahwa kongres adalah forum organisasi tempat anggota menjalankan haknya sesuai Statuta PSSI. Setiap keputusan yang berdampak pada pengakuan atau penolakan hasil kongres harus mempertimbangkan hak anggota, kepastian hukum, kesinambungan organisasi, dan legitimasi kepemimpinan.

Baca Juga :  Mitahuddin Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Aceh Tengah 2026-2030

Desak PSSI Pusat Bersikap Objektif
Nazir menyampaikan bahwa laporan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat. Ia meminta federasi segera memberikan kepastian hukum berdasarkan Statuta PSSI secara konsisten, objektif, dan tidak diskriminatif, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Setiap dugaan intervensi atau kepentingan dalam penyelenggaraan kongres, tegasnya, harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku.

“Sepak bola tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak kepentingan perseorangan atau golongan. Organisasi harus berjalan berdasarkan aturan, jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah, dan hak anggota harus dilindungi,” ujarnya.

Nazir menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penyelesaian persoalan Kongres PSSI Aceh secara objektif dan terbuka. “Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” pungkas Nazir.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Olahraga

KP Kongres PSSI Aceh Tegaskan Tahapan Belum Dibuka, Tunggu Pengumuman Resmi

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen Voli HUT ke-79 Bhayangkara

Olahraga

Talenta Aceh FA Terancam Batal Ke Putaran Nasional Piala Soeratin U13 Akibat Krisis Dana

Olahraga

Panpel Persiraja Tegaskan Larangan Suporter PSMS Hadir di Stadion Lampineung

Olahraga

Wakapolda Aceh Resmi Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Olahraga

PERSIRAJA TEKADKAN TARGET POIN DI KANDANG PSPS PEKANBARU

Olahraga

PORA XV Aceh Jaya Dipastikan Gelar Mei 2027, Nama Kegiatan Tetap Pakai Tahun 2026

Internasional

Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah Lolos ke Semifinal Kejuaraan Dunia 2026