Home / Berita

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:03 WIB

Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ini Respon Ketua KIP Aceh

Redaksi

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespon penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

 

Awalnya, pelantikan akan digelar pada awal Februari 2025. Akan tetapi tersiar kabar digeser pada bulan Maret, sebagaimana rekomendasi Komisi II DPR RI, mengingat belum selesainya persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah konstitusi (MK).

 

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hingga penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan adalah domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK.

Baca Juga :  Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

 

“Hanya saja KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69. Untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur dan pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh,” ungkap Agusni AH, Sabtu (4/1/2025).

 

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

 

Pengunduran jadwal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Baca Juga :  Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

 

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

 

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

 

Dengan demikian, Rifqinizamy menyebut, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga :  Pejabat dan Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar di JSC Jantho

 

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

 

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

 

Karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

 

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.***

Share :

Baca Juga

Berita

Aceh usulkan Rekening Belanja Khusus Baitul Mal di SIPD

Aceh Besar

Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

Berita

Plt Sekda: Halal bi Halal Momentum Memperkuat Silaturrahmi dan Membangun Jejaring 

Berita

Plt Sekda Aceh Alhudri Buka Rakerprov KONI Aceh

Berita

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ galar layanan Kesehatan gratis di Puncak Jaya

Berita

Marlina Jenguk Dua Warga Lumpuh di Pidie, Akan Fasilitasi Pengobatan ke Banda Aceh

Berita

Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Berita

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis