Home / Pemerintah

Senin, 15 Januari 2024 - 22:42 WIB

Usulan Pencabutan Qanun KKR dari Kemendagri, Pemerintah Aceh Lakukan Kajian

Redaksi

Banda Aceh – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

 

“Terhadap saran yang diberikan oleh Ditjen Otda Kemendagri, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan langkah yang tepat,” kata Junaidi, Kamis (14/11/2024).

 

Junaidi menjelaskan bahwa dalam melakukan kajian tersebut, Pemerintah Aceh akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga yang berperan dalam proses rekonsiliasi di Aceh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

 

“Kami akan mengkaji lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan,” ujar Junaidi.

 

Junaidi menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia berharap bahwa kajian yang dilakukan dapat memperhatikan hal ini agar tidak ada keputusan yang merugikan Aceh sebagai wilayah yang memiliki status otonomi khusus.

Baca Juga :  Menjelang Peringatan Tsunami Pj. Bupati Taufik Bersama Forkopimda Tanam Pohon Tahiroe

 

“Hal ini sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambungnya.

 

Junaidi menambahkan bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pencabutan Qanun KKR, karena hal tersebut dapat berdampak besar terhadap kelangsungan program-program rekonsiliasi yang telah berjalan di Aceh selama ini.Pemerintah Aceh memastikan bahwa apapun keputusan yang diambil nantinya, akan disesuaikan dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam perundang-undangan,” pungkas Junaidi.

Baca Juga :  Disdik Aceh Resmikan Collaborative Learning Space, Ketua Komisi VI DPRA: Kami Mendukung Penuh

 

Pemerintah Aceh, melalui kajian yang mendalam, akan memastikan bahwa langkah yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat Aceh dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah menjadi bagian dari otonomi khusus Aceh.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DWP Aceh Hadiri Acara Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Berita

Mualem ke Labuhan Haji, Silaturahmi dengan Abuya Amran dan Ziarah Makam Abuya Muda Waly

Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Aceh Verifikasi Batas Wilayah Dengan Sumatra Utara

Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Aceh Besar

Meriahkan HUT ke-79 TNI AU, Pemkab Aceh Besar dan Lanud SIM Gelar Kontes Ternak

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK 1 Muhammadiyah Aceh 

Pemerintah

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman